/data/photo/2019/09/09/5d75d2f73d480.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lentera Anak masih mengawasi pelaksanaan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 di GOR Satria, Purwokerto, sejak Minggu (8/9/2019).
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundar mengapresiasi langkah Persatuan Bulu Tangkis Djarum yang akhirnya tidak mengharuskan para peserta mengenakan seragam berlogo Djarum Badminton Club.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, kegiatan Audisi Beasiswa Bulu tangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012," tutur Lisda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...
Pihaknya berharap, PB Djarum melanjutkan audisi umum yang rencananya akan dihentikan per 2020 mendatang.
Hanya saja, syaratnya mereka harus tetap menaati aturan PP Nomor 109 tahun 2012, Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Perda di setiap wilayah tuan rumah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
"Jadi sekarang tergantung pada Djarum. Apakah untuk selanjutnya Djarum akan mematuhi aturan atau tidak. Kami akan mendukung semua pihak," lanjut dia.
Baca juga: Menteri PPPA Yohana Yembise Tegaskan Audisi PB Djarum Langgar Aturan
Diberitakan sebelumnya, PB Djarum secara resmi menghentikan audisi pencarian bakatnya mulai tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak menilai ajang tersebut memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.
Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin menegaskan, pihaknya enggan melanggar undang-undang yang berlaku.
Hal itu yang melatarbelakangi Djarum Foundation menghentikan kegiatan audisi umum beasiswa bulu tangkis untuk tahun depan, yang diumumkan di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: Mengenal PB Djarum, Klub Bulu Tangkis dengan Segudang Talenta
"Tahun ini merupakan tahun perpisahan dari kami. Tahun depan event audisi ditiadakan," ujar Yoppy.
Diketahui, KPAI menilai Djarum telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP 109 isinya mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.
Lembaga itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/15464161/tak-wajibkan-peserta-audisi-kenakan-logo-pb-djarum-diapresiasi
2019-09-10 08:46:00Z
52781792807014
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Wajibkan Peserta Audisi Kenakan Logo, PB Djarum Diapresiasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment